Blogger Templates

Kamis, 06 Desember 2012

Andai Aku Menjadi Pengusaha yang Sukses



Setiap manusia pasti memiliki cita-cita dalam menjalani hidup. Ya tentu saja, hidup ini harus memiliki tujuan yang dapat dijadikan edoman hidup. Kalau tujuan tersebut ada pada dalam diri kita tentunya kita memilki motovasi untuk menggapainya :). Kalian semua pasti punya cita-cita kan? ada yang ingin jadi dokter ( hehehehe kan itu cita-cita kebanyakkan orang terutama anak kecil) namun apalah daya saya sendiri mengakui waktu kecil bercita-cita demikian, tapii......... ?:D pada kenyataannya saya menjadi anak TEKNIK,( di Capslock) biar keliatan rada-rada seraaaqam gimana gitu hahha. terus gimana laah mana bisa jadi dokter, hahahahahah :D
Yaaaa namanya juga cita-cita, kadang apa yang kita citakan itu tidak menjadi kenyataan, hmmmm.... mungkin kita bukan dijalan itu, dan masih banyak jalan yang lain, yang mungkin lebih baik dan pantas buat kita. kalo dihitung-hitung ada banyak nih cita-cita saya sewaktu kecil :) namanya juga anak kecil hayalannya tinggi. 
Namun sepertinya setelah menjalani perkuliahan ini, dan mulai mencintai teknik industri :D aahaa, kayaknya mau jadi pengusaha aja kali yaa tapi yang sukses laah :D

 Sesuai dengan jurusan nih teknik industri memepelajari bagaimana cara megolah memanage suatu kelompok , kayak manager lah kira-kira. berandai-andai bukanlah hal yang dilarang bukan, siapa tau ntar jadi kenyataan amiiin heheh, ada yang bilng kalo perkataan adalah doa, dan yakin bahwa Allah selal mengikuti prasangka hambanya, soo guyss mulai sekarang marii slalu berprasangka baik agar Allah selalu berprasangka baik pula kepada kita :). Suatu saat mudah-mudahan tercapai amin " aku ingin punya usaha restoran gede yang bercabang dimana-mana, punya boutique , punya usaha kos-kosan heheh soalnya uangnya ngalir terus tiap bulan, yang paling indah punya perusahaan sendiri :D ahaaaaah amin yaa Allah. Namun hal tersebut tidak hanya sebagai ucapan semata saja, tapi harus diikuti usaha dan doa, kalo ngomong doang mah orang bisa semua :). Apabila kita benar-benar udah ada kemauman dengan usaha yang keras, dan ga lupa buat berdoa insya Allah semua terwujud deh :D , yaa kita tinggal serahkan semua kepada Allah. Makanya mulai sekarang belajar yang benar biar jadi anak yang sukses beguna bagi nusa dan bangsa. Senangny kalo semua yang indah itu menjadi kenyatan :) , yaa klao udah jadi orang sukses yang pasti harus membahagiakan orang tua. Balas budi atas semua jasa dan kasih sayang yang telah meraka berikan. Bahagiain yuk vivi, yuk ca, adek dona, semua keluarga besarku. Kalau suskses terus ingat sama Allah kalo semua kenikmatan yang diberikan selama didunia itu hanyalah sesaat, tapi kebahagian diakhiratlah yang kekal. So guys let's fight to get real ambition !!! believe that nothing impossible!! effort,praying.and get our dreams
The future is called "perhaps," which is the only possible thing to call the future.  And the only important thing is not to allow that to scare you.  ~Tennessee Williams, Orpheus Descending, 1957
Masa depan dinamakan ‘mungkin saja,’ yang mana satu-satunya hal yang mungkin disebut ‘masa depan’. Dan hal yang paling penting adalah tidak membiarkan masa depan menakutimu.
(Sumber http://www.englishindo.com/2011/11/kata-mutiara-masa-depan-bahasa-      inggris.html)
SEMANGAAAT :)

Legenda Si Pahit Lidah

Ada banyak legenda atau cerita rakyat yang diabadikan menjadi sebuah cerita yang menarik untuk didengar. Masing- masing daerah memiliki cerita rakyat, baiklah karena saya berasal dari sumatera selatan,maka diblog ini saya mau berbagi cerita mengenai Si Pahit Lidah :) . Pernah dengar bukan ? apakah kalian tau bagaimana ceritanya? Nah teman-teman semua berikut ini adalah cerita Si Pahit Lidah. Silahkan dibaca! :)

Namanya Serunting. Ia adalah pangeran dari Kerajaan Sumidang, tetapi ia lebih dikenal dengan Si Pahit Lidah. Apakah lidahnya pahit? Tidak tentu saja. Ia mendapat julukan itu karena apapun kalimat yang dia ucapkan akan berubah menjadi kutukan.
Si Pahit Lidah memperoleh kesaktiannya setelah bersemedi selama bertahun-tahun di Bukit Siguntang. Ia bersemedi sampai tubuhnya ditutupi oleh lumut. Begitu kaluar dari persemediannya, ia mengutuk semua orang yang ia temui menjadi batu. Ia cukup berkata “jadilah batu”, maka benda di hadapannya akan seketika berubah menjadi batu.
Pada suatu hari Si Pahit Lidah terperangkap dalam sebuah buku, yaitu buku dongeng untuk anak. Ia tak pernah bisa keluar dari buku itu, tetapi ia tahu jika ada orang yang membaca bukunya. Bertahun-tahun Si Pahit Lidah terperangkap, jika tak ada yang membaca buku tersebut, ia hanya tidur. Kadang tiba-tiba ia terbangun karena ada yang membuka bukunya, lalu ia melihat sekelompok anak-anak sedang mendengarkan dongeng tentang dirinya. Pada kesempatan lain ia terbangun di tempat yang berbeda. Begitu seterusnya sampai pada suatu hari ia berada di perpustakaan sebuah Taman Kanak-Kanak.
Di tempat yang baru ini, Si Pahit Lidah tak bisa tidur, seorang anak selalu membolak-balik halaman bukunya. Gadis ini bahkan meminjam dirinya untuk dibawa pulang ke rumah. Karena penasaran, Si Pahit Lidah mengamati anak itu. Ia adalah seorang gadis kecil yang pendiam, matanya tajam, rambutnya ikal, dan kulitnya kecoklatan. Akan tetapi anak itu cantik, sangat cantik. Si Pahit Lidah sangat senang melihat kecantikan anak itu, juga tatapan matanya yang terkagum-kagum membaca kisah tentang dirinya. Ia ingin menyapanya, tetapi ia tak bisa.
Pada suatu hari, Si Pahit Lidah mendengar keributan. Tampaklah segerombolan anak laki-laki tengah mengganggu si gadis kecil, buku dan alat tulisnya berhamburan di lantai, juga buku dongengnya, itulah kenapa Si Pahit Lidah bisa mendengar keributan yang ada. Anak kecil itu tidak membalas meski teman-temannya memaki-maki dirinya. Dengan gugup ia mengambil peralatan tulisnya dan memasukkan ke dalam tas. Anak lelaki itu terus mengejeknya. Si Pahit lidah geram melihatnya. Ia ingin sekali mengutuk anak-anak itu menjadi batu, tetapi buku dongeng tiba-tiba tertutup dan dia tak bisa mendengar apa-apa lagi.
berikut ini adalah gambar dari kutukan si pahit lidah:

Tak biasanya saat buku tertutup Si Pahit Lidah tak bisa tidur. Ia terus memikirkan gadis kecil itu. Ia kasihan melihatnya. Lalu si Pahit Lidah berdoa agar ia bisa keluar dari buku, ia berjanji hanya akan menggunakan kesaktiannya untuk kebaikan. Tuhan mengabulkan doanya. Malam itu ketika gadis kecil membuka buku dongengnya, Si Pahit Lidah keluar dari buku. Gadis itu terpekik takut, refleks ia bersembunyi di bawah meja belajarnya.
“Keluarlah! Aku ingin jadi temanmu”, kata Si Pahit Lidah.
“Kau tidak akan mengutukku?” gadis kecil bertanya dari bawah meja.
“Tidak, aku hanya akan menggunakan kutukanku untuk kebaikan”, jawab pahit lidah.
Lalu keduanya berteman. Gadis itu bernama Valya. Ia menceritakan kepada Pahit Lidah bahwa ia selalu diejek teman-temannya. Ia ingin sekali memiliki kesaktian seperti Si Pahit Lidah untuk membalas teman-temannya.
Akan tetapi Si Pahit Lidah melarang sang gadis kecil untuk balas dendam kepada teman-temannya.
“Kita tak boleh membalas kejahatan dengan kejahatan pula. Justru sebaliknya, balaslah kejahatan-kejahatan mereka dengan kebaikan-kebaikan yang ada pada dirimu!”
“Mengapa Pahit Lidah? Bukankah engkau pun begitu terhadap semua orang yang bahkan tak berdosa padamu?”
“Iya, itu dulu ketika aku baru mendapatkan ilmu sakti yang kuperoleh selama bertahun-tahun bertapa di bawah pohon bambu. Tapi setelah aku terperangkap dalam sebuah buku dongeng, aku mulai sadar dan berhenti untuk mengutuk siapapun. Oleh karena itu aku dapat hadir di hadapanmu gadis manis.” Suasana hening sesaat sang gadis menatap dalam sang Pahit Lidah.
“Pahit Lidah, bolehkah aku bertanya padamu?”
“Tentang apa itu gadis manis?”, sahut Si Pahit Lidah seraya merangkul tubuh mungil itu.
“Mengapa kau selalu mengutuk setiap orang yang kau lalui, padahal mereka kan tidak punya salah?”
“Hmm, itu sajakah yang ingin kau tanyakan padaku?”
Si gadis Manis hanya mengangguk sambil tersenyum manja.
“Karena aku sakit hati dengan saudara iparku yang bernama Aria Tebing dan isteriku sendiri.”
“Mengapa engkau sakit hati dengan mereka?”, sela gadis itu dengan nada penasaran sebelum Pahit Lidah meneruskan ceritanya.
“Hmm, aku sakit hati karena telah dikhianati oleh isteriku akan kelemahan diriku.”
“Ohh kasihan engkau Pahit Lidah, aku tak menyangka seorang isterimu bisa mengkhianati suaminya sendiri.“
“Begitulah kehidupan sayang, tak semua orang itu baik hatinya. Mungkin kau pernah mendengar pepatah dalamnya laut bisa kau ukur, tapi dalamnya hati siapa yang tahu?“
“Iya Pahit Lidah, teman-temanku tak ada yang baik. Mereka jahat semua, makanya aku ingin memberi pelajaran buat mereka.”
“Jangan sayang! Kau ingin tahu mengapa aku bisa berada dihadapanmu sekarang?”
“Kenapa?”
“Karena aku telah bersumpah dan memohon kepada Tuhan, jika aku bisa keluar dari buku dongeng yang kau genggam sekarang itu aku akan menggunakan kekuatanku untuk hal-hal yang baik saja.”
“Kenapa? Apakah kau sudah bosan mengutuk mereka dengan kesaktianmu?”
“Oh, tidak gadis manis. Bukan itu yang kuinginkan, aku hanya..”, Si Pahit Lidah terdiam sejenak.
“Hanya apa?”
“Aku hanya ingin menemanimu sayang, disaat teman-temanmu menjahati dan menjauhi dirimu. Aku tak tega mendengar teriak tangisan kecilmu.”
“Niatmu tulus, Pahit Lidah.”
“Dari mana kau tahu aku tulus?”
“Karena Tuhan mengabulkan doamu.”
“Anak pintar, jadi tak perlu lagi aku berusaha membuatmu percaya padaku bahwa aku tulus ingin menemanimu.”
“Oh ya Pahit Lidah, bolehkah aku bertanya satu lagi padamu?”
“Apa itu, manis?”, sahut Pahit Lidah seraya merenggangkan rangkulan tangannya dari tubuh gadis itu.
“Hmm, aku pernah membaca sedikit tentang kebaikan-kebaikanmu Pahit Lidah. Dan sekarang aku ingin mendengar dari mulutmu sendiri.”
“Baiklah gadis manis. Dahulu aku pernah menolong sepasang suami isteri yang sudah lanjut usia, bahkan ompong untuk bisa memiliki seorang anak.“
“Sungguh?”, sambar gadis itu dengan menatap tajam mata Si Pahit Lidah. Si Pahit Lidah hanya mengangguk membalas tatapan gadis kecilnya.
“Sekarang sudah malam, waktunya kau tidur. Esok kau harus pergi ke sekolah”, kata Si Pahit Lidah sambil mengelus kepala bocah yang mengangguk hendak beranjak ke tempat tidur.
Malam itu terasa panjang bagi gadis manis yang bernama Valya. Ia merasa senang bisa berhadapan langsung dengan Si Pahit Lidah, entah itu mimpi atau nyata.

sumber:
aspal-putih.blogspot.com
http://ardy.or.id/2012/04/24/jejak-jejak-serunting-sakti-sang-si-pahit-lidah.xhtml
http://anaknusantara.com/klasik-2/si-pahit-lidah
http://combet05.blogspot.com/2012/09/si-pahit-lidah.html

Sabtu, 01 Desember 2012

Tulisan Ilmu Sosial Dasar


Sila IV Pancasila bersumber kepada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal 1 ayat (1), (2), (3), 27 dan 28.
Selama kurang lebih tiga setengah abad, bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, dan dengan kedatangan Jepang pada tahun 1942 di Indonesia merupakan pertanda telah berakhirnya penjajahan Belanda di Indonesia. Meskipun Jepang menjajah hanya selama kurang lebih tiga setengah tahun, namun penjajahan Jepang membawa penderitaan lahir dan bathin pada rakyat Indonesia, sehinga kebencian terhadap kaum penjajah semakin bertambah dan rasa persatuan di kalangan bangsa Indonesia semakin kokoh
        Sehubungan dengan kondisi alam Indonesia yang kaya raya setiap penjajah dan Jepang khususnya ingin tetap mempertahankan Indonesia sebagai bagian wilayah kekuasaannya dengan menjanjikan Kemerdekaan. Untuk meredakan rasa kebencian, Jepang tetap berupaya menjalin hubungan kerja sama dengan para pemimpin Indonesia dan kesempatan baik ini dimanfaatkan oleh pemimpin Indonesia untuk menjalin persatuan bangsa yang lebih kokoh dalam menyiapkan perjuangan selanjutnya mencapai Indonesia merdeka.
         Akibat kekalahan yang terus-menerus yang diderita Jepang akibat serangan pihak Sekutu, pemimpin Bangsa Indonesia mendesak Jepang untuk segera memerdekakan Indonesia. Menghadapi situasi yang kritis, Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan suatu Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan yang beranggotakan 60 orang diantaranya terdapat keturunan Cina, Arab dan peranakan Belanda.
Sedangkan Jepang menempatkan 7 orang sebagai pengurus istimewa. Badan ini hanya bersidang 2 kali yaitu Sidang I pada tanggal 29 Mei 1945 s.d. 1 Juni 1945 dan Sidang II pada tanggal 10 Juli 1945 s.d. 16 Juli 1945. Pada sidang I tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan gagasan sebanyak 5 prinsip untuk dijadikan sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka, yang pada mulanya bernama Panca Dharma. Akan tetapi setelah di konsultasikan kepada teman ahli Bahasa diberi nama Pancasila. Dan sejak tanggal 1 Juni 1945 dijadikan sebagai tanggal kelahiran istilah Pancasila. Pada perkembangan selanjutnya rumusan dan sistematika dari 5 dasar Negara Indonesia, dicantumkan dalam suatu piagam Mukadimah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Dan pada sidang II, Piagam Jakarta telah diterima sebagai rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Republik Indonesia. Dan setelah Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat menetapkan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dengan sedikit perubahan perumusan dari naskah yang terdapat dalam Piagam Jakarta, dengan alasan demi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
        Amanat Panglima tertinggi ABRI ditahun 1945, yang merupakan Doktrin ABRI mengatakan Undang-Undang Dasar Negara adalah azas dan politik tentara, Tentara tidak mengenal suatu faham politik, kecuali faham politik negara, oleh karena itu tentara hanya membela negara dan faham politik negara serta dalam membela negara dan politik negara, tentara tidak mengenal kompromi. Karena UUD Negara merupakan azas dan politik tentara, faham politik yang harus dibela tanpa mengenal kompromi, maka bagi setiap anggota TNI pada umumnya serta pimpinannya pada khususnya adalah wajib mengetahui dan mendalami UUD itu. Azas dan politik tentara, faham politik negara serta aturan permainan kehidupan kenegaraan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan karena itu kita semuanya wajib mengetahui, mendalami dan menghayati serta mengamalkan UUD 1945.
Landasan Hukum Falsafah Pancasila.
a. Pembukaan UUD 1945. Pancasila terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945
b. Batang Tubuh UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung dasar-dasar negara Pancasila antara lain :
1) Pasal 1 (1) berbunyi : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik Indonesia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dst. Pasal 2 (2) berbunyi : MPR terdiri atas dst. Ketentuan dalam pasal 1 (2) ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) : Kekuasaan Kehakiman menurut UU.
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dst.
Pasal 24 (1) dan 27 (1) menunjukan adanya perikeadilan (Adil)
Pasal 27(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst.
Pasal ini sesuai sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) : Negara berdasar atas ketuhanan YME. Pasal ini sesuai dengan sila ke 1 : Ketuhanan YME.
                              
Sumber:
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html

Isi Pancasila yang sesuai dengan Pasal UUD 1945 (Kemanusian yang adil dan beradab pasal 27 ayat (1), 28, 29 ayat (2), 30, 31, 33 dan 34 UUD 1945.


Tulisan Sila Kedua Pancasila Pasal 28, 29 Ayat (2), 30, 31,33 dan 34 UUD 1945

        Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7  bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. 
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia Seperti yang kita ketahui, Pancasila berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yang berarti prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah lima prinsip. Lima sila tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
       Pancasila dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.

Nilai dan Makna yang Terkandung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
          Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. 
       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu  kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. 
       Kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. 
        Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
        Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996). 
         Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.Sumber hukum dari sila kedua adalah: 
1.    Pembukaan UUD 1945 alinea pertama 
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka         penjajahan di atas dunia hrus dihapuskan, karena tidak sesui dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Alinea keempat............, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .... kemanusiaan yang adil dan beradab. 
2.   Pasal 27, 28, 29( ayat 2, 30, dan 31 UUD 1945 
     a.    Pasal 27 
     (1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib    
            menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
     (2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 
            Pasal 28 
 Pasal 28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal itu lalu ditutup dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ini berarti, pelaksanaan hak asasi harus diiringi dengan kewajibannya.
b. Pasal 29 Ayat 2 
Bunyi dari Pasal 29 ayat(2) DUHAM adalah: “(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” 
c. Pasal 30 
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

sumber : 
http://www.lukmansaifuddin.com
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html


Senin, 29 Oktober 2012

Ilmu Sosial Dasar




LOKAL


Konflik Kekerasan Sosial di Papua

       Konflik kekerasan di Papua pada umumnya disebabkan adanya kondisi sosial yang timpang antara masyarakat asli Papua dengan masyarakat migran yang datang dari luar Papua, sebagai akibat dari adanya kekeliruan kebijakan pembangunan di Papua yang berlangsung lama, sebagai berikut:
a. Terjadinya Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA)
Eksploitasi SDA telah menampilkan suatu ketidakadilan, berdasar fakta-fakta masyarakat Papua, pemegang hak adat atas SDA tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, padahal semua konsekuensi negatif pasti dipikul oleh mereka bukan oleh pengambil keputusan. SDA merupakan sumber penghidupan utama bagi mereka dengan batas-batas pemilikan, pengakuan, dan penghargaan yang jelas dan tegas di antara para pemegang hak adat. Akibatnya, masyarakat menjadi penonton dan terasing di tanahnya sendiri. Masyarakat Papua sebagai komunitas lokal tidak dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi, karena memang tidak dipersiapkan, dilatih, dan diberi kesempatan.
Sebagai contoh: Kasus pengalihan hak atas tanah untuk keperluan transmigrasi telah mengurangi bahkan menghilangkan sumber-sumber ekonomi keluarga. Masyarakat kehilangan binatang buruan sebagai sumber protein, kayu untuk bangunan, kayu api, rusaknya ekosistem lokal sebagai sumber protein yang mendukung kehidupan masyarakat lokal, hilangnya sagu sebagai sumber karbohidrat bagi masyarakat. Eksploitasi tambang juga memberi dampak negatif yang besar buat penduduk lokal. Sebagai contoh: kasus Freeport, limbah tailing, telah mencemari sumber-sumber ekonomi seperti Moluska, sumber protein masyarakat Kamoro-Sempan di Omawita.
b. Dominasi Migran di Berbagai Bidang-Bidang Kehidupan
Perlakuan yang kurang tepat terhadap masyarakat Papua juga terjadi dalam bidang pemerintahan, dan proses-proses politik. Sadar atau tidak, selama pemerintahan Orde Baru, orang Papua kurang diberikan peran dalam bidang pemerintahan. Posisi-posisi utama selalu diberikan kepada orang luar dengan dalih orang Papua belum mampu. Walaupun untuk sebagian peran, dalih itu mungkin ada benarnya, tetapi pada umumnya untuk mencekal orang Papua. Seleksi ketat yang dikenakan terhadap orang Papua dilatarbelakangi oleh kecurigaan dan tuduhan terhadap semua orang Papua sebagai OPM.
         Dominasi masyarakat pendatang bukan hanya pada sektor pemerintahan saja, tetapi juga pada sektor swasta. Pada kegiatan di sektor industri manufaktur yang memanfaatkan eksploitasi sumber daya alam (SDA) sebagai bahan baku lebih banyak menggunakan tenaga kerja dari luar, seperti antara lain pabrik Plywood PT. Wapoga, Pabrik Pengalengan Ikan di Biak dan pabrik Pengalengan Ikan PT. Usaha Mina di Sorong. Sektor perbankan juga didominasi oleh pekerja dari kaum pendatang.
c. Penyeragaman Identitas Budaya dan Pemerintahan Lokal
Secara singkat, pengembangan SDM justru tidak berpijak pada pengetahuan dan kearifan lokal. Menyadari ancaman terhadap eksistensi orang Papua, tokoh seperti Arnold Ap berusaha untuk menggali dan mengembangkan unsur-unsur budaya lokal. Tetapi, kelihatannya penguasa melalui aparat militer melihatnya secara sempit dan dipahami sebagai ancaman. Arnold Ap dibunuh dengan cara yang melukai hati orang Papua khususnya dan kemanusiaan pada umumnya. Dominasi dan penindasan tersebut, menjadikan identitas dan nasionalisme Papua makin mantap menopang tuntutan Papua Merdeka.
d. Tindakan Represif oleh Militer
Penindasan militer di tanah Papua meliputi beberapa bentuk, antara lain intimidasi, teror, penyiksaan, dan pembunuhan. Intimidasi, teror dan penyiksaan dilakukan berkenaan dengan pengambilalihan hak-hak adat masyarakat Papua atas SDA secara paksa untuk berbagai keperluan, seperti HPH, transmigrasi, pertambangan, dan industri manufaktur maupun jasa wisata. Ketika penduduk asli berusaha mempertahankan hak-haknya atas SDA mereka diintimidasi dan diteror.
Penyebab lainnya adalah:
          Konflik Papua memiliki satu hal unik, yang membedakannya dengan konflik-konflik lokal lain di Indonesia. Keunikan ini adalah adanya nasionalisme Papua yang telah tertanam di dalam diri rakyat Papua selama puluhan tahun. Rasa nasionalisme tersebutlah yang mendorong rakyat Papua membenci adanya penjajahan terhadap mereka, baik yang dilakukan Belanda maupun Indonesia.
Nasionalisme Papua yang mulai ditanamkan oleh Belanda ketika didirikan sekolah pamong praja di Holandia, tertanam serta tersosialisasikan dari generasi ke generasi. Ketika Belanda dan Indonesia bukanlah pihak yang diharapkan, rakyat Papua melihat keduanya sebagai bangsa yang hendak menguasai Papua. Pemikiran ini yang menyebabkan gerakan anti-Indonesia sangat kuat dan mudah meluas di Papua. Kebijakan represif pada masa Orde Baru tidak mampu memadamkan nasionalisme ini, namun justru memperkuatnya.
2. Sejarah Konflik Papua
1960 - 2000
1966-67: pemboman udara Pegunungan Arfak
1967: Operasi Tumpas (penghapusan operasi). 1.500 diduga tewas di Ayamaru, Teminabuan dan Inanuatan.
Mei 1970: Pembantaian perempuan dan anak-anak oleh tentara Indonesia. Saksi melaporkan melihat seorang wanita memusnahkan, membedah bayinya di tempat dan pak bibi bayi-diperkosa.
Jun 1971: Bapak Henk de Mari melaporkan bahwa 55 orang dari dua desa di Biak Utara dipaksa untuk menggali kuburan mereka sendiri sebelum ditembak
Mei 1978: Lima OPM (Organisasi Papua Merdeka) pemimpin menyerah untuk menyelamatkan desa mereka tertangkap masuk Mereka dipukuli sampai mati dengan batang besi panas merah dan tubuh mereka dilemparkan ke dalam lubang jamban. 125 penduduk desa maka mesin ditembak sebagai simpatisan OPM dicurigai.
pertengahan 1985: 2.500 tewas di wilayah Kabupaten Paniai Danau Wissel, termasuk 115 dari desa-desa Iwandoga dan Kugapa dibantai oleh pasukan 24/6/1985, 10 orang, desa, taman makanan, dan ternak desa Epomani, Obano Sub-distrik; 15 orang, desa, dan ternak dari kabupaten desa Ikopo Monemane, dan 517 orang, 12 desa, taman makanan, dan hidup-stok Monemane. Dsb.
2000 - 2010
Pada tanggal 31 Agustus 2002: pemberontak menyerang pada sekelompok profesor dari Amerika Serikat. 3 tewas dan 12 lainnya luka-luka. Polisi menuduh OPM bertanggung jawab.
Pada tanggal 1 Desember 2003: Sekelompok 500 orang mengibarkan bendera separatis, beberapa tindakan lain telah terjadi 42 orang ditangkap.
Pada tanggal 9 April 2009: Sebuah serangan bom di Jayapura menewaskan 5 orang dan beberapa orang terluka. Sementara itu, sekitar 500 militan menyerang sebuah pos polisi dengan busur dan anak panah dan bom bensin.. Polisi bereaksi dan membunuh seseorang.
Pada 24 Januari 2010: Pemberontak menyergap sebuah konvoi penambang PT Freeport McMoran. Sembilan orang terluka, OPM menyangkal Tanggung Jawab.
3. Dampak dari konflik Papua
        Di Papua, masalah separatisme akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Bila situasi keamanan terus memburuk, banyak pengamat yang memperkirakan Papua bakal lepas dari NKRI. Tanda-tanda Papua akan segera lepas dari NKRI sudah sangat jelas. Mereka saat ini ditengarai sudah memiliki sponsor yang siap mendukung kemerdekaan wilayah di timur Indonesia ini, bahkan Papua saat ini sudah sangat siap untuk lepas dari Indonesia.
Maraknya aksi penembakan dan penghadangan oleh kelompok separatis Papua telah meresahkan masyarakat Papua. Sasaran tembak kini tidak hanya kepada aparat TNI dan Polisi, namun masyarakat umum serta karyawan Freeport kini dijadikan target. Sehingga tak mengherankan bila hampir tiap hari terjadi penghadangan dan penembakan oleh orang tak dikenal yang diyakini banyak orang adalah separatis Papua. Penyebab separatisme Papua yang lain adalah tidak meratanya distribusi sumber daya ekonomi, sehingga meskipun Papua memiliki kekayaan yang luarbiasa, rakyatnya tetap miskin. Tambang tembaga raksasa Freeport adalah sebuah contoh bagaimana kapitalisme mengeksploitasi sumber daya lokal dengan sepuas-puasnya. Potensi konflik antar agama di Papua tinggi karena konflik yang bertikai menganggap dirinya sebagai korban. Warga Papua asli merasa terancam dengan mengalir masuknya pendatang baru yang mengatasnamakan agama baru, dimana dalam jangka panjang mereka akan menghadapi diskriminasi atau bahkan pengusiran. Meskipun ada keretakan dan perpecahan yang signifikan di kedua belah pihak masyarakat, terutama mengenai nasionalisme yang bersaing perkembangan di Manokwari dan Kaimana mungkin menjadi pertanda lebih banyak bentrokan yang akan terjadi. Perubahan dalam demografi adalah bagian dari persoalan, tapi bahkan kalau besok para pendatang dari luar Papua disetop datang, polarisasi antar agama mungkin akan terus berlanjut karena perkembangan lain. Warga Papua sangat menyadari terjadinya penyerangan-penyerangan terhadap tempat-tempat ibadah di daerah lain di Indonesia dan melihat Indonesia secara keseluruhan bergerak menuju dukungan yang lebih banyak kepada ajaran agama.
4. Upaya Penyelesaian Konflik di Papua
Hasil eksplorasi terdapat 2 kebijakan yang dilakukan pemerintah Indonesia, yaitu:
a) Pendekatan Kekerasan
Pendekatan kekerasan dilakukan dengan menggunakan kekuatan senjata atau sering dikenal dengan istilah pendekatan keamanan dilakukan oleh militer atau ABRI untuk menumpas setiap bentuk perlawanan masyarakat yang dianggap sebagai pemberontakan OPM di Papua yang dimulai sejak awal pemberontakan tahun 1970 sampai sekitar tahun 1996. Kegiatan itu dilakukan dengan menetapkan sebagian kawasan Papua, terutama di daerah perbatasan dengan Negara Papua New Guinea, sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).
b) Pendekatan Non kekerasan
Sejak Papua masuk dalam wilayah Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei 1963, maka kegiatan utama yang menjadi tugas pokok dari semua petugas Indonesia Papua menggantikan posisi petugas Belanda adalah “meng-Indonesiakan” orang-orang Papua. Aktivitas ini dilakukan oleh lembaga pemerintah seperti lembaga pendidikan dan lembaga penerangan. Tema yang digunakan adalah menyatakan bahwa Indonesia, termasuk Papua dijajah oleh Belanda selama lebih dari 350 tahun. Masa penjajahan itu membuat rakyat Papua seperti halnya rakyat Indonesia lainnya, miskin, tertindas, dan melarat.
Akan tetapi dalam kenyataannya kedua kebijakan pemerintah dalam upaya menyelesaikan konflik kekerasan yang terjadi di Papua tersebut berjalan tidak efektif atau tidak berhasil. Untuk itu ada beberapa-beberapa hal yang seyogiyanya dilakukan oleh pemerintah:
1. Hindari untuk mendukung kegiatan-kegiatan berbasis agama yang jelas-jelas memiliki agenda politik, sehingga tidak memperburuk persoalan yang sudah ada, dan menginstruksikan TNI dan Polri untuk memastikan bahwa para personil yang bertugas di Papua tidak dilihat berpihak kepada salah satu pihak.
2. Mengidentifikasi pendekatan-pendekatan baru untuk menangani ketegangan antar agama di tingkat akar rumput, lebih dari sekedar kampanye dialog antar agama diantara para elit yang seringkali tidak efektif.
3. Memastikan bahwa pendanaan atau sumbangan keuangan pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan agama dilakukan secara transparan dan diaudit secara independen, dimana informasi mengenai jumlah dan para penerima dana bisa dilihat dengan mudah di situs-situs atau di dokumen publik.
4. Menghindari mendanai kelompok-kelompok yang menyerukan eksklusivitas atau permusuhan terhadap agama lain.
5. Memastikan debat publik mengenai persentase lapangan kerja bagi warga asli Papua dan dan dampak lebih jauh dari imigrasi penduduk dari luar Papua ke Papua sebelum menyetujui pembagian daerah administratif lebih lanjut.
6. Menolak peraturan daerah yang diskriminatif dan menghapus kebijakan-kebijakan yang memarjinalisasikan orang papua.
7. Ketujuh, Pemerintah harus memenuhi dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar orang papua seperti kesehatan, pendidikan, kesejahteraaan dan pelayanan publik.
8. Pemerintah memfasilitasi dialog antar ummat beragama bersama rakyat Papua agar terciptanya saling percaya antara Pemerintah Pusat dan Warga Papua. Kesembilan, Pemerintah harus mengakui secara jujur bahwa selama ini bertindak dengan salah dalam mengatasi konflik yang ada di Papua demi terciptanya rekonsiliasi.
Secara teoritis, dikenal 3 sarana upaya penyelesaian konflik, yaitu: Pertama, Konsiliasi, umumnya dilakukan melalui lembaga legislatif atau parlemen yang bermaksud memberikan kesempatan kepada semua pihak yang terlibat konflik untuk berdiskusi atau memperdebatkan secara terbuka masalah yang terjadi dalam konteks mencapai kesepakatan atau kompromi bersama. Kedua, Mediasi mengajak atau mendorong kepada para pihak yang terlibat untuk kesepakatan melalui nasihat dari pihak ketiga yang disetujui. serta Ketiga, Arbitran, para pihak yang terlibat bersepakat untuk mendapatkan menunjuk wasit penilai untuk memberikan keputusan yang bersifat legal sebagai jalan keluar dari konflik.
Jika dilihat dari aspek substansi, terdapat 4 cara atau pendekatan yang sering ditempuh oleh para pihak dalam proses penyelesaian konflik, yaitu: Pertama, Penghindaran, yaitu penyelesaian yang diharapkan timbul dengan sendirinya. Kedua, Kekuasaan. yaitu penyelesaian melalui cara paksa atau dengan penggunaan kekuatan bersenjata oleh institusi militer. Ketiga, Hukum, yaitu penyelesaian konflik melalui proses arbritase, pencarian fakta yang mengikat, proses legislasi, dan pembuatan kebijakan pejabat publik, serta Keempat, kesepakatan, yaitu penyelesaian oleh para pihak melalui proses negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
5. Bentuk konflik di Papua
1. Konflik kelas social, karena konflik yang terjadi di Papua salah satunya terjadi akibat adanya kesenjangan social dan budaya yang ada di masyarakat Papua
2. Konflik Rasial. Paling banyak penyebab konflik di Papua adalah karena terjadinya salah paham atau penghasutan antar suku yang ada di daerah Papua
3. Konflik politik, konflik Papua salah satunya terjadi karena menyangkut dengan diskriminasi atau penggolongan-penggolongan antara rakyat biasa yang ada di Papua dengan imigran-imigran serta pejabat-pejabat pemerintah dan juga kaum elit politik.
6. Argumentasi Terhadap Konflik Papua
Dari semua referensi dan catatan-catatan tentang masalah-masalah konflik yang terjadi di Tanah Papua dahulu hingga sekarang ini, kami dapat memahami latar belakang serta faktor penyebab terjadinya berbagai konflik kekerasan di tanah Papua. Umumnya kekerasan di Papua terkait dengan konflik antar warga dengan suku, separatisme, dan kriminalitas. Proses dan hasil pembangunan di Papua selama otonomi khusus belum dirasakan sepenuhnya oleh orang asli Papua, terutama di wilayah pedalaman. Sebagian besar masih berada di bawah garis kemiskinan dan terpinggirkan. Bahkan kondisi pembangunan Papua masih kalah jauh dengan kota-kota kelas dua di wilayah Pulau Jawa.Warga Papua merasa tidak dihargai dan diabaikan.
       Selain itu, minimnya sarana dan prasarana publik di daerah-daerah di Papua dan Papua Barat, kelaparan dan kondisi kurang gizi di daerah-daerah di Papua, serta rendahnya tingkat pendidikan di wilayah Indonesia bagian timur itu merupakan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan konflik.
Tetapi di sisi lain penyebab konflik di Papua, OPM dan sejenisnya adalah sebagai salah satu penyebab konflik tsb. Tujuan mereka dalah menimbulkan kesan bagi pemerintah pusat dan daerah serta pihak internasional bahwa Papua selalu tidak aman karena adanya OPM, ini jelas-jelas bertujuan menggagalkan ide dan keinginan luhur orang asli Papua untuk berdialog atau berdiskusi dengan pemerintah Indonesia dalam waktu dekat.
Selain itu, banyaknya peristiwa kekrasan dan konflik yang ada di Papua menandakan bahwa institusi kepolisian yang ada di Tanah Papua beserta jajaran Polres-nya di seluruh tanah papua seringkali tidak mampu mengungkapkan kasus-kasus kekerasan bersenjata yang terjadi di Papua tersebut. Di tambah lagi polisi di daerah ini susah sekali mendapatkan barang bukti yang bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkapkan sebab dan siapa pelaku dari setiap kasus tersebut.
Selama kesenjangan itu terjadi, maka akan semakin banyak konflik yang akan tetap membakar masyarakat di Papua. Apapun kebijakan yang dilakukan pemerintah tidak akan benar-benar memadamkan konflik yang terjadi. Justru sebaliknya, menurut kami masyarakat akan menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah tersebut adalah sebagai akal-akalan mereka saja.
Untuk itu, kami harap sebaiknya hal ini mendorong pemerintah maupun pihak-pihak yang terkait lainnya untuk mengupayakan solusi yang komprehensif dengan melakukan pembangunan secara intensif dan berkesinambungan di tanah Papua tersebut, kondisi ini bisa dijaga oleh pemerintah setempat dan pemangku kepentingan dengan cara bersinergi atau berkomunikasi dengan cukup baik. Dengan cara seperti itu kami yakin sedikit demi sedikit konflik yang ada di bumi cendrawasih tersebut akan memudar, bahkan mungkin masyarakat akan merasakan kmakmuran perhatian dari pemerintah terhadap tempat tinggalnya.
Kami harap pemerintah dapat melaksanakan atau merealisasikan apa yang menjadi angan-angan dari kita semua khusunya kami, mengenai konflik yang terus menerus terjadi di Papua.
Menyelesaikan Permasalahan Konflik

STRATEGI PENYELESAIAN KONFLIK

     Pendekatan penyelesaian konflik oleh pemimpin dikategorikan dalam dua dimensi ialah kerjasama/tidak kerjasama dan tegas/tidak tegas. Dengan menggunakan kedua macam dimensi tersebut ada 5 macam pendekatan penyelesaian konflik ialah :
1. Kompetisi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan satu pihak mengalahkan atau mengorbankan yang lain. Penyelesaian bentuk kompetisi dikenal dengan istilah win-lose orientation.
2. Akomodasi
Penyelesaian konflik yang menggambarkan kompetisi bayangan cermin yang memberikan keseluruhannya penyelesaian pada pihak lain tanpa ada usaha memperjuangkan tujuannya sendiri. Proses tersebut adalah taktik perdamaian.
3. Sharing
Suatu pendekatan penyelesaian kompromistis antara dominasi kelompok dan kelompok damai. Satu pihak memberi dan yang lkain menerima sesuatu. Kedua kelompok berpikiran moderat, tidak lengkap, tetapi memuaskan.
4. Kolaborasi
Bentuk usaha penyelesaian konflik yang memuaskan kedua belah pihak. Usaha ini adalah pendekatan pemecahan problem (problem-solving approach) yang memerlukan integrasi dari kedua pihak.
5. Penghindaran
Menyangkut ketidakpedulian dari kedua kelompok. Keadaaan ini menggambarkan penarikan kepentingan atau mengacuhkan kepentingan kelompok lain.


Sumber:

http://blog.komputerbutut.com/campuran/menyelesaikan-permasalahan-konflik-sosial.php

http://aiirm59.blogspot.com/2012/05/konflik-papua.html