Blogger Templates

Sabtu, 01 Desember 2012

Tulisan Ilmu Sosial Dasar


Sila IV Pancasila bersumber kepada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal 1 ayat (1), (2), (3), 27 dan 28.
Selama kurang lebih tiga setengah abad, bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, dan dengan kedatangan Jepang pada tahun 1942 di Indonesia merupakan pertanda telah berakhirnya penjajahan Belanda di Indonesia. Meskipun Jepang menjajah hanya selama kurang lebih tiga setengah tahun, namun penjajahan Jepang membawa penderitaan lahir dan bathin pada rakyat Indonesia, sehinga kebencian terhadap kaum penjajah semakin bertambah dan rasa persatuan di kalangan bangsa Indonesia semakin kokoh
        Sehubungan dengan kondisi alam Indonesia yang kaya raya setiap penjajah dan Jepang khususnya ingin tetap mempertahankan Indonesia sebagai bagian wilayah kekuasaannya dengan menjanjikan Kemerdekaan. Untuk meredakan rasa kebencian, Jepang tetap berupaya menjalin hubungan kerja sama dengan para pemimpin Indonesia dan kesempatan baik ini dimanfaatkan oleh pemimpin Indonesia untuk menjalin persatuan bangsa yang lebih kokoh dalam menyiapkan perjuangan selanjutnya mencapai Indonesia merdeka.
         Akibat kekalahan yang terus-menerus yang diderita Jepang akibat serangan pihak Sekutu, pemimpin Bangsa Indonesia mendesak Jepang untuk segera memerdekakan Indonesia. Menghadapi situasi yang kritis, Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan suatu Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan yang beranggotakan 60 orang diantaranya terdapat keturunan Cina, Arab dan peranakan Belanda.
Sedangkan Jepang menempatkan 7 orang sebagai pengurus istimewa. Badan ini hanya bersidang 2 kali yaitu Sidang I pada tanggal 29 Mei 1945 s.d. 1 Juni 1945 dan Sidang II pada tanggal 10 Juli 1945 s.d. 16 Juli 1945. Pada sidang I tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan gagasan sebanyak 5 prinsip untuk dijadikan sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka, yang pada mulanya bernama Panca Dharma. Akan tetapi setelah di konsultasikan kepada teman ahli Bahasa diberi nama Pancasila. Dan sejak tanggal 1 Juni 1945 dijadikan sebagai tanggal kelahiran istilah Pancasila. Pada perkembangan selanjutnya rumusan dan sistematika dari 5 dasar Negara Indonesia, dicantumkan dalam suatu piagam Mukadimah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (22 Juni 1945). Dan pada sidang II, Piagam Jakarta telah diterima sebagai rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Republik Indonesia. Dan setelah Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi Komite Nasional Indonesia Pusat menetapkan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dengan sedikit perubahan perumusan dari naskah yang terdapat dalam Piagam Jakarta, dengan alasan demi persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.
        Amanat Panglima tertinggi ABRI ditahun 1945, yang merupakan Doktrin ABRI mengatakan Undang-Undang Dasar Negara adalah azas dan politik tentara, Tentara tidak mengenal suatu faham politik, kecuali faham politik negara, oleh karena itu tentara hanya membela negara dan faham politik negara serta dalam membela negara dan politik negara, tentara tidak mengenal kompromi. Karena UUD Negara merupakan azas dan politik tentara, faham politik yang harus dibela tanpa mengenal kompromi, maka bagi setiap anggota TNI pada umumnya serta pimpinannya pada khususnya adalah wajib mengetahui dan mendalami UUD itu. Azas dan politik tentara, faham politik negara serta aturan permainan kehidupan kenegaraan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan karena itu kita semuanya wajib mengetahui, mendalami dan menghayati serta mengamalkan UUD 1945.
Landasan Hukum Falsafah Pancasila.
a. Pembukaan UUD 1945. Pancasila terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945
b. Batang Tubuh UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung dasar-dasar negara Pancasila antara lain :
1) Pasal 1 (1) berbunyi : Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik Indonesia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2) berbunyi : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dst. Pasal 2 (2) berbunyi : MPR terdiri atas dst. Ketentuan dalam pasal 1 (2) ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) : Kekuasaan Kehakiman menurut UU.
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dst.
Pasal 24 (1) dan 27 (1) menunjukan adanya perikeadilan (Adil)
Pasal 27(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst.
Pasal ini sesuai sila ke 2 yaitu kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) : Negara berdasar atas ketuhanan YME. Pasal ini sesuai dengan sila ke 1 : Ketuhanan YME.
                              
Sumber:
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar