Sila IV Pancasila bersumber kepada Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal 1
ayat (1), (2), (3), 27 dan 28.
Selama
kurang lebih tiga setengah abad, bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda, dan
dengan kedatangan Jepang pada tahun 1942 di Indonesia merupakan pertanda telah
berakhirnya penjajahan Belanda di Indonesia. Meskipun Jepang menjajah hanya
selama kurang lebih tiga setengah tahun, namun penjajahan Jepang membawa
penderitaan lahir dan bathin pada rakyat Indonesia, sehinga kebencian terhadap
kaum penjajah semakin bertambah dan rasa persatuan di kalangan bangsa Indonesia
semakin kokoh
Sehubungan dengan kondisi alam Indonesia yang kaya raya setiap penjajah dan
Jepang khususnya ingin tetap mempertahankan Indonesia sebagai bagian wilayah
kekuasaannya dengan menjanjikan Kemerdekaan. Untuk meredakan rasa kebencian,
Jepang tetap berupaya menjalin hubungan kerja sama dengan para pemimpin
Indonesia dan kesempatan baik ini dimanfaatkan oleh pemimpin Indonesia untuk
menjalin persatuan bangsa yang lebih kokoh dalam menyiapkan perjuangan
selanjutnya mencapai Indonesia merdeka.
Akibat kekalahan yang terus-menerus yang diderita Jepang akibat serangan pihak
Sekutu, pemimpin Bangsa Indonesia mendesak Jepang untuk segera memerdekakan
Indonesia. Menghadapi situasi yang kritis, Jepang pada tanggal 1 Maret 1945
mengumumkan pembentukan suatu Badan Penyelidikan Persiapan Kemerdekaan yang
beranggotakan 60 orang diantaranya terdapat keturunan Cina, Arab dan peranakan
Belanda.
Sedangkan Jepang menempatkan 7
orang sebagai pengurus istimewa. Badan ini hanya bersidang 2 kali yaitu Sidang
I pada tanggal 29 Mei 1945 s.d. 1 Juni 1945 dan Sidang
II pada tanggal 10 Juli 1945 s.d. 16 Juli 1945. Pada
sidang I tepatnya pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan gagasan
sebanyak 5 prinsip untuk dijadikan sebagai Dasar Negara Indonesia Merdeka, yang
pada mulanya bernama Panca Dharma. Akan tetapi setelah di konsultasikan kepada
teman ahli Bahasa diberi nama Pancasila. Dan sejak tanggal 1 Juni
1945 dijadikan sebagai tanggal kelahiran istilah Pancasila. Pada perkembangan
selanjutnya rumusan dan sistematika dari 5 dasar Negara Indonesia, dicantumkan
dalam suatu piagam Mukadimah yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (22 Juni
1945). Dan pada sidang II, Piagam Jakarta telah diterima sebagai rancangan
Mukadimah Hukum Dasar Negara Republik Indonesia. Dan setelah Indonesia
memproklamasikan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya tanggal 18
Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang kemudian menjadi
Komite Nasional Indonesia Pusat menetapkan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara dengan sedikit perubahan perumusan dari
naskah yang terdapat dalam Piagam Jakarta, dengan alasan demi persatuan dan
kesatuan Bangsa Indonesia.
Amanat Panglima tertinggi ABRI ditahun 1945, yang merupakan Doktrin ABRI
mengatakan Undang-Undang Dasar Negara adalah azas dan politik tentara, Tentara
tidak mengenal suatu faham politik, kecuali faham politik negara, oleh karena
itu tentara hanya membela negara dan faham politik negara serta dalam membela
negara dan politik negara, tentara tidak mengenal kompromi. Karena UUD Negara
merupakan azas dan politik tentara, faham politik yang harus dibela tanpa
mengenal kompromi, maka bagi setiap anggota TNI pada umumnya serta pimpinannya
pada khususnya adalah wajib mengetahui dan mendalami UUD itu. Azas dan politik
tentara, faham politik negara serta aturan permainan kehidupan kenegaraan bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan karena
itu kita semuanya wajib mengetahui, mendalami dan menghayati serta mengamalkan
UUD 1945.
Landasan Hukum Falsafah Pancasila.
a. Pembukaan UUD 1945. Pancasila
terdapat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945
b. Batang Tubuh UUD 1945.
Pasal-pasal UUD 1945 yang menyimpulkan, mengandung dasar-dasar negara Pancasila
antara lain :
1) Pasal 1 (1) berbunyi : Negara
Indonesia ialah negara kesatuan yang terbentuk Republik Indonesia sesuai dengan
nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke 3 yaitu Persatuan Indonesia.
2) Pasal 1 (2) berbunyi :
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dst. Pasal 2 (2) berbunyi : MPR terdiri atas
dst. Ketentuan dalam pasal 1 (2) ini adalah sesuai dengan sila ke 4 dari
Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
3) Pasal 24 (1) : Kekuasaan
Kehakiman menurut UU.
Pasal 27 (1) : Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dst.
Pasal 24 (1) dan 27 (1) menunjukan
adanya perikeadilan (Adil)
Pasal 27(2) : Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak dst.
Pasal ini sesuai sila ke 2 yaitu
kemanusiaan yang adil beradab.
4) Pasal 29 (1) : Negara berdasar
atas ketuhanan YME. Pasal ini sesuai dengan sila ke 1 : Ketuhanan YME.
Sumber:
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar