Blogger Templates

Sabtu, 01 Desember 2012

Isi Pancasila yang sesuai dengan Pasal UUD 1945 (Kemanusian yang adil dan beradab pasal 27 ayat (1), 28, 29 ayat (2), 30, 31, 33 dan 34 UUD 1945.


Tulisan Sila Kedua Pancasila Pasal 28, 29 Ayat (2), 30, 31,33 dan 34 UUD 1945

        Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7  bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945. 
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia Seperti yang kita ketahui, Pancasila berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yang berarti prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah lima prinsip. Lima sila tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
       Pancasila dasar filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.

Nilai dan Makna yang Terkandung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 
          Pancasila sebagai dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis. 
       Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu  kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. 
       Kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama. 
        Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
        Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996). 
         Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.Sumber hukum dari sila kedua adalah: 
1.    Pembukaan UUD 1945 alinea pertama 
    Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka         penjajahan di atas dunia hrus dihapuskan, karena tidak sesui dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Alinea keempat............, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .... kemanusiaan yang adil dan beradab. 
2.   Pasal 27, 28, 29( ayat 2, 30, dan 31 UUD 1945 
     a.    Pasal 27 
     (1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib    
            menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 
     (2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan 
            Pasal 28 
 Pasal 28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal itu lalu ditutup dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Ini berarti, pelaksanaan hak asasi harus diiringi dengan kewajibannya.
b. Pasal 29 Ayat 2 
Bunyi dari Pasal 29 ayat(2) DUHAM adalah: “(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” 
c. Pasal 30 
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. 
(2)   Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

sumber : 
http://www.lukmansaifuddin.com
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html


2 komentar: