Tulisan Sila Kedua Pancasila Pasal 28, 29 Ayat (2), 30, 31,33 dan 34 UUD 1945
Pancasila adalah dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan
dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7
bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara
mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi
pada ideologi-ideologi lain di dunia. Namun, terbentuknya Pancasila melalui
proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia Seperti yang kita
ketahui, Pancasila berasal dari kata Panca yaitu lima dan Sila yang berarti
prinsip. Jadi dapat diartikan bahwa Pancasila adalah lima prinsip. Lima sila
tersebut yaitu 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, 5) Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pancasila dasar
filsafat negara maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai, oleh
karena itu sila-sila Pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Meskipun dalam sila-sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara
satu dengan lainnya namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu kesatuan
yang sistematis. Dalam tulisan ini, kita
akan membahas secara khusus mengenai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab yang tertuang pada pasal 28 UUD 1945. Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak
asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.
Nilai dan Makna yang Terkandung dalam Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pancasila sebagai
dasar filsafat negara, maka sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai. Oleh
karena itu, sila-sila Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan
antara satu dengan lainnya, namun kesemuanya itu tidak lain merupakan suatu
kesatuan yang sistematis.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab secara sistematis
didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mendasari dan
menjiwai ketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental
dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan
ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah
susunan kodrat rohani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk sosial,
kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku
manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap
sesama manusia maupun terhadap lingkungannya.
Kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintahan negara, politik, ekonomi,
hukum, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu, dalam kehidupan bersama dalam negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan karena
hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan
dalam kehidupan bersama.
Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia
sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini
mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan
dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat
bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Konsekuensinya nilai yang terkandung dalam Kemanusiaan yang adil dan
beradab adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, menghargai atas
kesamaan hak dan derajat tanpa membedakan suku, ras, keturunan, status sosial
maupun agama. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap manusia,
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Darmodihardjo, 1996).
Nilai dasar dari sila kedua mencakup peningkatan martabat, hak, dan
kewajiban asasi warga negara, penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan
dari muka bumi. Harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak semena-mena terhadap orang lain. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Gemar melakukan
kegiatan kemanusian. Berani membela kebenaran dan keadilan hormat menghormati
dan bekerjasama dengan bangsa 2 lain.Sumber hukum dari sila kedua adalah:
1. Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama
Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia hrus dihapuskan, karena tidak sesui dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Alinea keempat............, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
.... kemanusiaan yang adil dan beradab.
2. Pasal
27, 28, 29( ayat 2, 30, dan 31 UUD 1945
a. Pasal 27
(1)
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal
28
Pasal 28A sampai Pasal 28I memuat hak-hak asasi manusia. Pasal-pasal itu
lalu ditutup dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) bahwa: (1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.” Ini berarti, pelaksanaan hak asasi harus diiringi dengan
kewajibannya.
b. Pasal
29 Ayat 2
Bunyi dari Pasal 29 ayat(2) DUHAM adalah: “(2) Dalam menjalankan hak-hak
dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
tuntutan moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.”
c. Pasal 30
(1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
sumber :
http://www.lukmansaifuddin.com
http://dc159.4shared.com/doc/A9eWDHOr/preview.html
menurut km pancasila sebagai kepribadian bangsa itu bener gak sih?
BalasHapusBener sekali mas bro
BalasHapus