Blogger Templates

Senin, 29 Oktober 2012

Ilmu Sosial Dasar

Tulisan Ilmu Sosial Dasar

2. NASIONAL

Dinamika Masalah Kebijakkan Paradigma Pembangunan Nasional

      Kata paradigma berasal dari Yunani, semula lebih merupakan istilah ilmiah dan sekarang lebih lazim digunakan dengan arti model, teori dasar, persepsi, asumsi atau kerangka acuan. Dalam bahasa sehari-hari paradigma juga disebut sebagai “cara kita memandang dunia”, bukan dalam arti visual tetapi lebih dalam arti mempersepsi, mengerti atau menafsirkan (Stephen R Covey. 7 Kebiasaan Manusia yang Sangat Efektif)
Lebih lanjut “paradigma” adalah kumpulan tata nilai yang membentuk pola pikir seseorang sebagai titik tolak pandangan seseorang. Konsekwensinya paradigma ini juga akan membentuk citra subyektif seseorang mengenai realita dan akhirnya akan menentukan bagaimana seseorang menanggapi realita. Pembangunan adalah sebuah proses multi-dimensi yang mencakup berbagai perubahan mendasar pada struktur sosial, sikap masyarakat, dan institusi-institusi pemerintah. Salah satu tema sentral perubahan adalah meyangkut pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan. Namun, akhir-akhir ini pembangunan mulai diterjemahkan secara lebih holistik. Pembangunan juga diartikan sebagai suatu proses perubahan sosial dengan adanya partisipasi masyarakat secara luas yang dimaksudkan untuk mencapai kemajuan sosial dan material. Selama ini, paradigma dalam pembangunan biasanya identik dengan kewenangan pemerintah yang besar dan rendahnya peran serta masyakarat. Paradigman seperti ini telah menimbulkan kekecewaan dalam masyarakat ketika pemerintah tidak mampu memberikan yang terbaik dan tidak dapat mewujudkan tujuan pembanguan secara maksimal. Ketika paradigma pembangunan alternatif muncul, pembangunan tidak hanya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga harus menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam proses pelaksanaan pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan. Dengan paradigma ini, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan diharapkan melibatkan masyarakat. Salah satu wujud “partisipasi” masyarakat dalam pembangunan adalah lewat mekanisme Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan). 


      Musrenbang adalah suatu forum masyarakat untuk perencanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, baik pemerintah desa/gampong, kecamatan, pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah nasional bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan.5 Proses pembangunan yang melibatkan peran serta warga masyarakat ini sering juga disebut dengan proses pembangunan partisipatif. Disamping proses partisipatif ini, proses perencanaan pembangunan juga melibatkan proses politis dan teknokratis.
        Menurut Nurcholis pembangunan partisipatif adalah “suatu model pembangunan yang mengikutsertakan masyarakat, dimana masyarakat secara aktif melibatkan diri; baik dimulai dari perencanaan, perumusan, pemecahan masalah dalam pembangunan, dan evaluasi serta melakukan monitoring dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan”.
      Model pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat ini telah ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. Dalam pasal 2 Permendagri No.66 tahun 2007 tersebut dinyatakan bahwa; (1) “Perencanaan Pembangunan Desa disusun dalam 5 (lima) tahun, (2) Perencanaan pembangunan 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan RPJM-Desa. (3) RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa, dan program kerja desa”
Ketentuan dan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan tersebut dapat mendorong keterlibatan warga masyarakat dalam melakukan perencanaan pembangunan. Diharapkan, dengan adanya keterlibatan warga masyarakat ini akan menumbuhkan rasa memiliki terhadap kegiatan pembangunan tersebut. Adanya rasa memiliki ini, pada gilirannya diharapkan akan mendorong masyarakat untuk ikut menjaga dan memelihara manfaat pembangunan secara berkelanjutan. 
      Selama ini kegiatan Musrenbang, baik pada tingkat desa/gampong, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi maupun nasional masih dianggap hanya sebatas kegiatan seremonial belaka, kurang partisipatif, bahkan dianggap tidak demokratis. Karena itu, ruang partisipasi yang telah disediakan dengan legislasi yang cukup jelas ini belum banyak dimanfaatkan warga negara. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh seorang penulis dan aktivis komunitas: “Kegiatan Musrenbang sebagai ruang partisipasi publik yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh para pihak yang berkepentingan dalam pembangunan”.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh LGSP-USAID juga menemukan beberapa faktor yang menyebabkan kegiatan Musrenbang kurang efektif, antara lain: Pertama, lemahnya pemahaman kerangka peraturan (regulatory framework) dari perencanaan dan penganggaran. Kedua, kurangya kerangka peraturan pada tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kota), apalagi pada tingkat kecamatan, dan gampong. Ketiga, lemahnya kapasitas staf pemerintah dalam penyiapan dokumen perencanaan pembangunan. Keempat, lemahnya kapasitas staf dalam mengelola perencanaan partisipatif. Kelima, lemahnya keterlibatan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil dalam proses perencanaan. 
       Di sisi lain, mekanisme perencanaan dari bawah masih dianggap tidak lebih sebagai mata rantai birokrasi yang membuat desa/gampong tergantung secara sistemik pada kabupaten/ kota. Secara empirik maupun formal, gampong bukanlah wilayah pembangunan otonom yang menerima desentralisasi politik, pembangunan dan keuangan. Pemerintah pusat dianggap masih “berat hati” untuk membangun dengan pola local self-planning di desa/ gampong. Misalnya, PP 72/2005 Pasal 63 menempatkan perencanaan gampong/desa sebagai satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota. Hal ini menimbulkan kegamangan, karena ketidakjelasan, mana ruang lingkup kewenangan gampong/desa dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten.
Pergeseran Paradigma Pembangunan

Secara singkat dan sederhana terjadinya pergeseran paradigma global didunia ini dapat diuraikan sebagai berikut di bawah ini

1. Paradigma Ekonomi

Paradigma ekonomi merupakan yang paling tua dan paling dominan dalam menentukan pembangunan. Hal ini disebabkan oleh pengertian ekonomi itu sendiri sebagai “mengatur rumah tangga sendiri” yang dapat dipahami sebagai upaya mengatur kesejahteraan keluarga, komunitas dan bangsa dalam skala yang lebih luas. Pada awalnya ( ekonomi klasik) paradigma ini menekankan pertumbuhan dan melihat pembangunan sebagai pembangunan ekonomi (development=economic development) sehingga ukuran keberhasilan pembangunan adalah pertumbuhan produksi barang dan jasa secara nasional (Produksi Nasional Bruto/Gross National Product). Makin tinggi pertumbuhannya makin berhasil pembangunan suatu bangsa/negara. Paradigma ini juga menekankan perlunya kebebasan, pemupukan modal dan pembagian kerja (spesialisasi). Kelompok yang tidak puas dengan paradigma ini kemudian melaku pembaruan yang kemudian dikenal dgn Neo Ekonomi yang lebih menekankan pada pemerataan dgn mengukur berapa % dari PNB/GNP diraih oleh penduduk miskin. Meskipun paradigma neo-ekonomi ini masih sangat jelas dipengaruhi nilainilai ekonomi klasik, tetapi ada beberapa perbedaan yang fundamental dalam indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur pembangunan dan makna pertumbuhan itu sendiri. Paradigma neo-ekonomi menggunakan indikator dalam mengukur pembangunan sebagai berkurangnya kemiskinan, pengangguran dan berkurangnya kesenjangan.

Masih dalam paradigma ekonomi ini muncul juga pandangan (ekonomi politik neo klasik) yang melihat hubungan antara masyarakat maju (kapitalis) dengan masyarakat yang belum maju (pra kapitalis) yang melahirkan eksploitasi dari masyarakat maju kepada masyarakat belum maju sehingga yang terjadi adalah keterbelakangan (under development) dari masyarakat yg blm maju. Meskipun sudah banyak perubahan dalam paradigma ekonomi tetapi perkara utamanya tetap pertumbuhan dan pemerataan dipercayakan melalui mekanisme penetesan (trickle down effect)

2. Paradigma Kesejahteraan Sosial

Pada awalnya paradigma kesejahteraan sosial ini melihat pembangunan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Indikator pembangunan diukur dari pemenuhan kebutuhan dasar, seperti antara lain MASOL (Minimum Acceptable Standard of Living) yang dikembangkan oleh Doh Joon Chien atau PQLI (Physical Quality Life Index) yang sedikit lebih maju dengan mengukur harapan hidup, kematian bayi dan melek huruf sampai dengan yang lebih canggih yang melihat pembangunan sebagai upaya terencana untuk memenuhi kebutuhan sosial yang lebih tinggi, bukan berapa banyak, tetapi berapa baik, bukan kualitas barang tetapi kualitas hidup seperti antara lain keadilan, pemerataan, peningkatan budaya, kedamaian, dsb. (Bauer, 1966; Conyers, 1986) Meskipun telah terjadi banyak perkembangan tetapi perkara utama paradigma ini masih tetap pemenuhan kebutuhan hidup sehingga sering dikritik “mendudukkan masyarakat sebagai obyek bantuan” (Freire, 1984)

3. Paradigma Pembangunan Manusia

Melihat pembangunan sebagai pembangunan manusia untuk mampu berbuat dan menciptakan sejarahnya sendiri. Manusia sebagai fokus utama dan sumber utama pembangunan (Korten). Penghormatan terhadap martabat manusia, pembebasan manusia dari dominasi teknologi (Illich), pembebasan manusia dari dominasi pasar (Ramos), pembangunan manusia ; kelangsungan hidup, kehormatan dan kebebasan (Goulet), pembebasan manusia dari dominasi manusia lain melalui proses penyadaran diri (Freire). Fokus pembangunan bukan lagi pada ekonomi, sosial atau teknologi melainkan pada manusia itu sendiri.
     Pergeseran paradigma seperti tersebut di atas bergerak dari paradigma ekonomi ke paradigma kesejahteraan sosial akhirnya ke paradigma pemanusiaan. Pembangunan menurut kedua paradigma terdahulu (ekonomi dan kesejahteraan sosial) adalah pembangunan yang berkiblat ke manusia, sedangkan pembangunan menurut paradigma pemanusiaan adalah pembangunan manusia itu sendiri untuk menjadi manusia yang utuh dan merdeka atau secara ekonomi produktif dan secara sosial efektif (Soedjatmoko).
Penganut-penganut teori ini adalah Ivan Illich, Denis Goulet, Mahbub ul Haq, Freire, Guerreiro Ramos, David Korten, dsb. Pergeseran paradigma seperti tersebut di atas bergerak dari paradigma ekonomi ke paradigma kesejahteraan sosial akhirnya ke paradigma pemanusiaan. Pembangunan menurut kedua paradigma terdahulu (ekonomi dan kesejahteraan sosial) adalah pembangunan yang berkiblat ke manusia, sedangkan pembangunan menurut paradigma pemanusiaan adalah pembangunan manusia itu sendiri untuk menjadi manusia yang utuh dan merdeka atau secara ekonomi produktif dan secara sosial efektif.

  • Paradigma Pembangunan di Indonesia
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Dikaitkan dengan Nilai-nilai Pancasila
Dalam pembangunan nasional pasti dibutuhkan suatu kerangka pemikiran yang melandasi pembangunan nasional itu sendiri. Oleh karena itu, pancasila dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional. Namun demikian, dari kata-kata Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan akan tercipta beberapa pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu sebagai berikut:
- Apa itu Paradigma?
- Apa saja Nilai-nilai Pancasila yang dapat diterapkan sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan?
- Mengapa Pancasila dapat dijadikan Paradigma Pembangunan Nasional?
Orang yang pertama kali menyatakan istilah paradigma adalah Thomas Kuhn, sedangkan arti dari pardigma adalah kerangka pemikiran. Pembangunan Nasional tidak memiliki arti yang sempit hanya membangun fisiknya saja. Pembangunan Nasional memiliki arti yang luas yaitu membangun masyarakat Indonesia seutuhnya. Pancasila dapat dijadikan paradigma pembangunan Nasional karena nilai-nilai pancasila dapat diterapkan dan sesuai dengan perkembangan jaman. Dalam pembangunan Nasional harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pada undang-undang alinea ke-IV telah tercantum tujuan dari Negara Indonesia, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencapai masyarakat adil dan makmur. Dan dalam upaya membangun Indonesia seutuhnya itulah diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Dalam upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berdasar pada sila ketiga dari pancasila, yaitu persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya yang beragam di seluruh nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa. Diperlukan adanya pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Sedangkan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya. Nilai-nilai pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah :
a. Sila pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga Negara.
c. Sila keempat: pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
d. Sila kelima: pertahanan dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.
Membaca buku acuan dan referensi lain, dapat dimengerti tentang Pancasila sebagai Pardigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Sehingga dapat diambil suatu kesimpulan bahwa nilai-nilai dari pancasila dapat dijadikan suatu paradigma atau kerangka pemikiran dalam pembangunan nasional.

Sumber:
http://satrioyudho.blogspot.com/2011/05/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html
http://ponzoolpanghua.blogspot.com/2009/01/pengaruh-paradigma-pembangunan-sosial.html
http://www.scribd.com/doc/87743477/Paradigma-Pembangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar