Blogger Templates

Senin, 29 Oktober 2012

Ilmu Sosial Dasar

REGIONAL

Kerja Sama Perdagangan Regional

         Menurut Dwisaputra, kerja sama perdagangan regional adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk bertujuan mengurangi hambatan dalam perdagangan atas dasar resiprokal atau preferensi. Proses liberalisasi perdagnagn tidak dapat disangkal, membuat kerjasama perdagangan internasional meningkat tajam, dan termasuk dalam lingkup regional dalam dekade terakhir. Namun di sisi lain, banyak pendapat mengatakan bahwa hal ini juga sebagai akibat dari proses liberalisasi perdagangan multilateral yang dinilai gagal, terbukti dari kegagalan WTO 1999 dan putaran Doha 2006. Jika merujuk pada data dari WTO, semakin banyak negara di dunia yang turut serta dalam kerja sama perdagangan regional. 
        Awalnya, Proses regionalisasi dalam kerja sama perdagangan diawali dari pembentukan GATT yang menurut banyak pihak justru merugikan negara-negara yang tidak tergabung dalam salah satu blok perdagangan yang ada. Terlebih ketika tahun-tahun selanjutnya terjadi penurunan harga minyak dan terjadinya global imbalances, kecenderungan proteksionisme di negara-negara maju seperti Amerika Serikat. (Dwisaputra, pg.3). Sebagai respon atas hal tersebut, disepakati diadakannya perundingan yang disebut sebagai putaran Uruguay yang melahirkan WTO pada tahun 1995 dan banyak diikuti oleh negara berkembang, namun menurut Dwisaputra, pengaruh negara maju sangat kuat sehingga membentuk beberapa pengecualian. “Semula pengecualian itu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi negara maju maupun berkembang dengan tidak secara drastis beralih ke prinsip MFN dan fair trade practice, namun dalam perkembangannya masih terdapat pertentangan dengan prinsip yang dimaksud” (Dwisaputra, pg.8).
Beberapa faktor yang menjadi motif adanya pembentukan kerja sama regional, antara lain (Dwisaputra, pg.9-13); (1) Membangun rasa aman baik secara ekonomis maupun poloitis di antara negara yang berdekatan, menurut saya rasa aman inilah yang akan meminimalisasi pengecualian-pengecualian tertentu dalam sebuah kerja sama. (2) Mengelola friksi perdagangan; (3) Peningkatan kapasitas untuk pembangunan; (4) Batu loncatan untuk liberalisasi multilateral, dalam poin ini, saya menegaskan bahwa beberapa pihak memang berpendapat demikian, namun ada pula yang menilai bahwa regionalisasi muncul akibat gagalnya liberalisasi multilateral, sehingga justru membuat liberalisasi multilateral semakin sulit terjadi dan kehilangan pamornya; (5) Kebijakan menjamin diplomasi perdagangan; (6) The Copycat Syndrome; (7) Persaingan untuk mendapatkan penanaman modal asing.
Salah satu contoh kerja sama regional sendiri adalah ASEAN. Terdapat 4 bidang kerjasama dalam ASEAN, yaitu: kerja sama dalam bidang politik dan keamanan (ZOPFAN); kerja sama ekonomi, meliputi sektor perindustrian, perdagangan, dan investasi; kerja sama fungsional ASEAN, meliputi kerja sama kebudayaan dan pendidikan; kerja sama bidang pembangunan dan pengentasan kemiskinan; kerja sama ketenaga-kerjaan, teknologi, lingkungan hidup dan sebagainya; Kerja sama ASEAN dengan mitra wicara.
Berikut ini akan diberikan contoh beberapa kerja sama regional di kawasan Asia Tenggara, terutama yang berbasis perdagangan (dan investasi):
ASEAN prefential trade agreement (PTA)
Bentuk PTA ini diwujudkan bertujuan meningkatkan perdagangan intra kawasan antara lain melalui pertukaran tarif preferensi, hal ini dilatarbelakangi volume perdagangan intra-ASEAN yang masih sangat rendah. Peningkatan perdagangan tersebut dilakukan melalui beberapa tindakan, semacam pengurangan tarif melalui pemberian preferensi, mendukung kredit ekspor menggunakan suku bunga preferensi, kontrak kualitas jangka panjang, prefential procurement dari instansi pemerintahan, dan pembebasan hambatan non tarif.
ASEAN Free Trade Area (AFTA)
Pembentukan AFTA di tahun 1992 ini bertujuan meningkatkan kerja sama guna mencapai pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkesinambungan bagi semua negara anggota ASEAN. Pertumbuhan dan pembangunan ini diharap membuahkan pencapaian stabilitas dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara. Selain itu, jika diamati lebih lanjut, tujuan strategis AFTA adalah meningkatkan competitive advantage. Pengurangan tarif dan nontarif antara negara-negara ASEAN diharap akan menciptakan efisiensi ekonomi sebagai stimulus untuk peningkatan produktifitas dan daya saing.
ASEAN Investement Area (AIA)
Kerja sama yang dibentuk pada tanggal 7 oktober 1998 ini, bertujuan menjadikan ASEAN sebagai kawasan yang kompetitif dan kondusif dalam berinvestasi, hal ini dicapai melalui penerapan kebijakan seperti kerja sama investasi yang terkoordinasi dan program fasilitasi, yang membuka seluruh sektor untuk PMA (kecuali beberapa sektor yang ditetapkan dalam Temporary dan Sensitive list). Minimalisasi hambatan investasi secara langsung akan berdampak pada mudahnya lalulintas modal, tenaga profesional dan teknologi yang mendukung adanya kerja sama yang semakin menguntungkan. (Dwisaputra)
ASEAN + 3
China, Jepang, dan korea selatan adalah beberapa negara di Asia mulai menunjukkan ‘gigi taringnya’. Perlahan tapi pasti kekuatan perekonomian mereka diperhitungkan dalam skala global keseluruhan. ASEAN melihat peluang yang menjanjikan, karena itu ASEAN + 3 terbentuk dan akhirnya mengalami perkembangan yang signifikan. Terdapat dua kerja sama yang sudah berjalan, ASEAN - Japan, Comprehensive Economic Partnership & ASEAN - China Comprehensive Economic Cooperation. Melalui kerja sama ini, diharapkan negara-negara ASEAN dapat juga menunjukkan eksistensi dirinya dalam dunia internasional. Namun menurut saya, di sisi lain patut dipertimbangkan dampak lebih lanjut, seperti sektor domestik yang justru terancam, salah satunya dengan banjirnya barang ‘made in China’, dan ‘dipermanja’ oleh teknologi maju dari Jepang, dikhawatirkan membuat negara-nega ASEN justru bergantung dan enggan untuk maju melalui usaha sendiri.
  • Kesimpulan dan Opini
      Kerjasama perdagangan regional dapat dinilai sebagai stepping stone bagi kerja sama multilateral yang lebih luas, dan di sisi lain justru dianggap sebagai penghambat kerjasama multilateral, namun terlepas dari semuanya itu, kerja sama regional memang terbktui lebih ampuh dalam masalah meminimalisasi kecurangan serta pengecualian secara khusus. Namun sebagai negara berkembang, negara di Asia tenggara, harus lebih kritis lagi saat hendak membuka diri untuk suatu kerjasama internasional yang lebih luas.

Sumber:
http://moze91.wordpress.com/2011/04/21/kerjasama-perdagangan-regional/
http://buahpikir-claudya-fisip09.web.unair.ac.id/artikel_detail-42907-economic%20world-KERJASAMA%20PERDAGANGAN%20REGIONAL.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar